Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Keracunan Bertambah, Andra Soni Bentuk Kantor Sekretariat sebagai Respons dari Persoalan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Dilaksanakan, Tuta Guru SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten Belum Dibayar

Sabtu, 19 April 2025 | 22:35 WIB
  • author U Suryana
Kewajiban Dilaksanakan, Tuta Guru SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten Belum Dibayar
Tunjangan tambahan (Tuta) Guru SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten / foto: ilustrasi uang

LEBAK, iNewsLebak.id - Kewajiban sudah dilaksanakan, Tunjangan tambahan (Tuta) Guru SMAN, SMKN dan SKhN bulan Januari, Februari, Maret dan April 2025 di Provinsi Banten belum dibayar.

Tunjangan tambahan (Tuta) Guru SMAN, SMKN dan SKhN tersebut belum dibayar dari Januari sampai April 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Diketahui, guru yang harus menerima hak Tunjangan tambahan (Tuta) tersebut di tingkat SMAN, SMKN, SKhN se-Provinsi Banten, yang memiliki jabatan, yaitu; Wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, wali kelas, kepala program study, kepala BK, dan sejenisnya.

Salah satu staff pengajar (guru) di SMAN yang berada di wilayah Banten Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menuntut haknya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar Tunjangan tambahan (Tuta) guru segera dibayarkan.

"Kami menuntut hak, yang mana kewajibannya sudah dilaksanakan, namun haknya belum dibayarkan. Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar segera merealisasikannya," ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Editor: U Suryana

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut