Cegah Penyakit, Pemkab Lebak Perketat Pengawasan Hewan Kurban

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak Banten melakukan pengawasan lalu lintas hewan, menjelang Idul Adha 1446 Hijriah yang akan jatuh pada 6 Juni 2025. Pengawasan ini dilakukan guna mengetahui kondisi kesehatan hewan ternak yang akan dijadikan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan, Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Hanik Malichatin mengatakan jika petugas memeriksa ternak dari luar daerah yang tidak berdokumen untuk memastikan kesehatan hewan.
“Jika ada ternak luar daerah di lapak yang tidak memiliki dokumen maka petugas memeriksa untuk memastikan tidak muncul gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK)," ujar Hanik.
Semua hewan ternak kurban seperti, domba, kambing, sapi harus benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi manusia. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor: 6 Tahun 2011.
“Kami akan menolak hewan ternak dari luar daerah jika tidak dilengkapi dokumen surat kesehatan hewan untuk melindungi peternakan di daerah ini agar terbebas dari berbagai penyakit," kata Hanik.
Editor : Imam Rachmawan