Cegah Penyakit, Pemkab Lebak Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Ia mengatakan jika, telah menyiapkan pihaknya untuk mengoordinasikan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban 2025, baik di lapak penjualan maupun lokasi pemotongan.
Pendataan perdagangan dilakukan 2–3 minggu sebelum Idul Adha, sementara pengawasan dokumen hewan kurban dilakukan secara berjenjang tingkat nasional melalui karantina, provinsi melalui cek point, kabupaten melalui perdagangan hewan kurban.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) juga dilakukan untuk memastikan bebas penyakit.
“Kami juga melakukan pemeriksaan post-mortem setelah penyembelihan untuk memastikan daging yang didistribusikan kepada masyarakat adalah sehat dan halal," katanya.
Sementara itu, Dudung seorang pedagang hewan kurban di Rangkasbitung mengatakan jika pemeriksaan kesehatan hewan sangat mendukung kepercayaan konsumen, sehingga berdampak terhadap omzet penjualan.
Ia juga mengatakan jika, untuk memastikan bahwa hewan ternak yang dijual sehat yaitu menggunakan dokumentasi yang diterbitkan dari daerah bersangkutan.
“Kami mendatangkan ternak domba dan sapi dari daerah di Jawa Barat dan dokumentasi sangat sehat yang diterbitkan dari daerah bersangkutan," kata Dudung.
Editor : Imam Rachmawan