Rusak Parah, Warga Harap Jalan Kewenangan Pemkab Lebak di Desa Ciparahu Segera Dibangun

"Hanya jalan ini yang digunakan masyarakat, terutama menuju ke kantor kecamatan, membawa pasien ke Puskesmas, untuk pergi sekolah, pergi bekerja, menjual atau membeli hasil tani, dan yang lainnya," terangnya.
Arif berharap ruas jalan Cihara-Sukahujan diperhatikan Pemerintah Kabupaten Lebak dan segera melakukan upaya pembangunan.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lebak respon terhadap keluhan masyarakat, dan segera membangun jalan di ruas jalan Cihara-Sukahujan, karena jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jalan ini juga bisa tembus ke Desa Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara bahkan ke Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciparahu, Aceng Rohman, mengatakan ruas jalan Cihara-Sukahujan sepanjang 3,5 Kilometer adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak dan sudah diusulkan pada Musrenbang Desa dan Kecamatan.
"Jalan tersebut adalah jalan kabupaten, sudah kami usulkan pada Musrenbang Desa dan Kecamatan dan diprioritaskan, namun belum terealisasi di tahun 2025 ini, mudah-mudahan tahun 2026 segera dibangun," tuturnya.
Editor : U Suryana