Dinas Pendidikan Lebak Tegaskan Larangan Perpisahan Berbiaya, Sekolah Diminta Tidak Bebani Orang Tua

LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kembali menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang memberatkan orang tua siswa dengan biaya.
Larangan ini telah diberlakukan sejak tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini sebagai upaya melindungi wali murid dari beban finansial yang tidak perlu.
Kepala Dinas Pendidikan Lebak mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD, hingga SMP dan SMA agar tidak mengadakan perpisahan yang mengharuskan iuran atau biaya dari orang tua siswa.
Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre Menegaskan bahwa kegiatan perpisahan boleh dilakukan, namun tidak boleh berbentuk acara yang mewah atau mengandung unsur biaya yang memberatkan, seperti wisuda dengan pakaian toga dan sewa gedung yang mahal.
Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengingatkan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban bagi orang tua.
Editor : Imam Rachmawan