get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Perdagangan Manusia! Disnaker Lebak Larang Warga Bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand

Mudah dan Praktis! Disnaker Lebak Hadirkan Layanan Kartu Pencari Kerja Online, Begini Cara Daftarnya

Senin, 19 Mei 2025 | 20:00 WIB
header img
lustrasi kartu pencari kerja. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak menghadirkan inovasi layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) secara online yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen penting ini.

Kartu Pencari Kerja merupakan syarat wajib bagi para pencari kerja untuk melamar pekerjaan sesuai dengan Permenaker No. 39 Tahun 2016. Dengan layanan digital ini, warga Lebak kini dapat mengurus kartu pencari kerja tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker, sehingga lebih efisien dan praktis.

Layanan pembuatan kartu pencari kerja online ini tersedia melalui platform bernama "Kerjamo" yang disediakan oleh Disnaker Lebak. Platform ini memungkinkan pencari kerja untuk mendaftar, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring kapan saja dan di mana saja tanpa harus antri secara fisik.

Selain layanan online, Disnaker juga tetap melayani pembuatan kartu secara offline bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung di Gerai Pelayanan Disnaker Lebak.

Cara Mendaftar Kartu Pencari Kerja Online di Disnaker Lebak

Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar kartu pencari kerja secara online melalui platform Kerjamo:

1. Akses Platform Kerjamo

Pencari kerja dapat membuka tautan resmi yang disediakan Disnaker Lebak, seperti melalui Linktree Disnaker Lebak di https://linktr.ee/disnakerlebak atau langsung ke situs resmi Disnaker Lebak.

2. Isi Formulir Pendaftaran 

Setelah masuk ke platform, calon pencari kerja harus mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi lengkap dan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat, nomor KTP, pendidikan terakhir, dan informasi lain yang relevan.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Pengguna wajib mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, pas foto terbaru, dan dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut