Gadis Serang Tipu Pencari Kerja Puluhan Juta Rupiah, Modus Tawarkan Lowongan Palsu via WA

Tergiur dengan janji manis itu, korban bersama rekannya mentransfer uang sejumlah Rp4 juta ke rekening PP. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa adanya panggilan kerja, korban mulai curiga. Mereka berusaha menghubungi PP, namun nomornya sudah tidak aktif. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PP di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak hanya pelapor, melainkan ada tujuh pencari kerja lain yang juga menjadi korban penipuan PP. Total uang yang berhasil dikumpulkan PP dari kesembilan korbannya mencapai Rp60 juta. PP mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas lamaran kerja, surat perjanjian antara tersangka dan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, serta bukti transfer pembayaran administrasi. Atas perbuatannya, PP kini dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta