PT LPM Diduga Lakukan Pembebasan Tanah Ilegal, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Segera Panggil Camat

Pembebasan Atas Nama Perseorangan dan Harga Dibawah Standar.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa PT LPM, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial HAS, telah melakukan pembebasan lahan sejak 2019 di sejumlah desa, antara lain Desa Sawarna dan Sawarna Timur (Kecamatan Bayah), serta Desa Lebak Tipar dan Desa Cilograng (Kecamatan Cilograng). Proses pembebasan dilakukan atas nama perseorangan dengan harga berkisar antara Rp5.000 hingga Rp30.000 per meter persegi, tergantung status kepemilikan tanah.
Rencananya PT. LPM akan mengembangkan kawasan KEK pariwisata di atas lahan seluas 2.500 hektare di lima desa di dua kecamatan. Lahan yang sudah berhasil membebaskan lahan kepada masyarakat sekitar 150 hektare dan kini tengah berupaya dimohon hak kepemilikan secara perorangan atas nama HAS dan kroninya.
Ironisnya, wilayah yang kini dibebaskan itu sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Alam Sawarna (APS) pada 1990-an, seluas 3.000 hektare. Namun, kini lahan tersebut kembali dibebaskan oleh PT LPM, tanpa kejelasan status hukum yang sah.
Salah satu pejabat di Pemda Lebak, membenarkan adanya aktivitas pembebasan lahan yang mengatasnamakan pembangunan KEK Pariwisata. Namun, ia mengaku bingung dengan tahapan perizinan yang dilakukan oleh PT LPM.
"Saya tidak mengerti, ekspose AMDAL didahulukan, sementara perizinan seperti izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) belum ditempuh," kata pejabat yang enggan disebut namanya.
Editor : U Suryana