PT LPM Diduga Lakukan Pembebasan Tanah Ilegal, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Segera Panggil Camat

Meski PT LPM telah melakukan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara daring dan luring sejak 2021 hingga 2023, hingga kini belum ada kejelasan bahwa perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan perizinan dasar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengusulkan Geopark Bayah Dome sebagai kawasan strategis daerah. Namun, sebagian wilayah Geopark tersebut diketahui tumpang tindih dengan area yang kini dibebaskan PT LPM. Kondisi ini berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang dan benturan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.
Hingga berita ini dimuat, belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak PT LPM.
Editor : U Suryana