Koperasi Desa Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis Harus Peka Pertanian Desa

Oleh : Agus Hiplunudin
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lebak
LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah melalui Inpres No. 9/2025 telah meluncurkan program unggulan yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini tampak serius sebab pada mulanya KDMP diperkirakan akan menelan anggaran hingga 400 triliun rupiah. Dengan rincian anggaran dari 4 miliar hingga 5 miliar per-desanya.
Akan tetapi direvisi dengan rincian alokasi 3 miliar per koperasi, dengan tenor selama 6 tahun. Jadi desa selama 6 tahun dibebani biaya pemotongan pembentukan KDMP tersebut, diambil dari dana yang diterima desa dari pemerintah pusat.
Di dalam Inpres No. 9/2025 terdapat arahan dimana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) harus turut serta dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam hal ini melalui KDMP banyak kalangan yang beranggapan hal ini akan memperumit realisasi MBG tersebut.
Pertanyaannya apakah kebijakan KDMP tidak bertentangan dengan UU No.6/2014 Tentang Otonomi Desa? Padahal sekema pengembangan usaha akan lebih efektip melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pada dasarnya KDMP dan BUMDes kendati dua entitas yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan masyarakat desa. Lagi pula BUMDes dapat menjadikan KDMP sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan demikian KDMP tidak bertentangan dengan otonomi desa.
Editor : U Suryana