get app
inews
Aa Text
Read Next : Yuk Digenjot, Hingga November Realisasi Pajak Daerah di Lebak Baru 60,25 Persen

Perjalanan Panjang Kasus Hukum Kades Pagelaran Akhirnya Inkrah, Lanjut Proses PAW?

Kamis, 05 Juni 2025 | 07:13 WIB
header img
Kades Pagelaran Lebak digiring petugas Kejari / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah menempuh proses panjang lebih dari 1,5 tahun.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta saat dikonfirmasi iNews Lebak, pada Selasa (4/6/2025). “Ya sudah inkrah, kata Kasi Pidsus (Pidana Khusus) sudah eksekusi,” jelas Devi.

Namun, Devi belum menjelaskan secara rinci apa hasil kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung, membatalkan vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Tinggi Banten atau tidak. “Minta salinan putusannya ke Kasi Pidsus saja ya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto Arief mengatakan akan memproses pemberhentian Kepala Desa Pagelaran secara permanen.

“DPMD akan memproses kalau sudah menerima salinan putusan. Dan sebagai tindak lanjut kita proses pemberhentian permanen kepala desanya. Jika isi putusannya memenuhi persyaratan pemberhentian permanen, atas usulan dari BPD tentunya,” kata Octavianto.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2016, maka kepala desa yang berhenti / diberhentikan permanen dan sisa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, jabatan Kepala Desa bisa diisi melalui Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Dalam proses PAW ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sangat penting dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil yang dilaksanakan secara serentak dan / atau antarwaktu.

Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah Musyawarah Desa yang diselenggerakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.

Namun, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa dala hal Kepala Desa yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu belum ditetapkan, Bupati mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Pegawain Negeri Sipil (PNS) Daerah.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut