get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tim yang Sudah Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Salah Satunya!

Urgensi Pemekaran Daerah di Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:33 WIB
header img
H. Akhmad Jajuli, Ketua Bidang Konsolidasi FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA / Foto: istimewa

Oleh : H. Akhmad Jajuli

SERANG, iNewsLebak.id - URGENSI Pemekaran Daerah di Indonesia (baca : Pembentukan Daerah Otonom Baru/DOB) menjadi fokus perjuangan FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA (Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Se-Indonesia) selama 10 tahun terakhir ini. Hal ini merupakan amanat Konstitusi kita --- UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) yang pada pokoknya menegaskan bahwa NKRI terdiri atas Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menjalankan Pemerintahan dan ditetapkan nenurut UU, dan ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjalankan pemerintahan secara otonom berdasarkan asas Otonomi Daerah dan Tugas Perbantuan --- dan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya menyangkut Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah. Juga dengan mempertimbangkan aspek Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Rentang Kendali (span of control) Pemerintahan yang terlalu jauh, pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, pentingnya lebih mendekatkan dan lebih meningkatkan kualitas Pelayanan kapada Masyarakat serta pentingnya Membangun Indonesia melalui Pembangunan  Daerah.   

Salahsatu contoh nyata Daerah yang wajib dimekarkan adalah (Daerah Otonom) Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Cibinong. Luas wilayahnya 2.992 kilometer persegi,  Wilayah Administrasi yang mencakup 40 Kecamatan, 416 Desa dan 19 Kelurahan,  Jumlah Penduduknya hampir mencapai 6.000.000 Jiwa, serta berbatasan dengan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, yakni  Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi,  Kabupaten Sukabumi, dengan enklave Kota Bogor, serta berbatasan dengan tiga Kabupaten/Kota yang termasuk wilayah Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak). Pasti demikian kompleks permasalahannya baik yang menyangkut aspek Demografi, Kewilayahan, Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian), Infrastruktur serta masalah-masalah lainnya. 

Pentingnya Pemekaran Daerah Kabupaten Bogor juga didasari oleh pentingnya Keterwakilan Warga Masyarakat Kabupaten Bogor secara proporsional di lembaga Parlemen sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu --- yang mana Penetapan suatu Daerah Pemilihan itu mengacu kepada Jumlah Penduduk setempat. Saat ini wilayah Kabupaten Bogor tergolong "kegemukan" untuk menjadi hanya satu Daerah Pemilihan DPR RI. 

Telah lama sejumlah Aktivis ingin mewujudkan terbentuknya DOB Kabupaten Bogor Barat yang meliputi wilayah 14 Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Cigudeg. 

Rencana berikutnya adalah Pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur mencakup wilayah 7 (tujuh) Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Cileungsi. CDOB lainnya adalah Kabupaten Bogor Selatan yang mencakup wilayah 7 (tujuh) Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Ciawi. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut