get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tim yang Sudah Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Salah Satunya!

Urgensi Pemekaran Daerah di Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:33 WIB
header img
H. Akhmad Jajuli, Ketua Bidang Konsolidasi FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA / Foto: istimewa

Dengan demikian maka kemungkinan nanti jumlah Kecamatan yang masih termasuk wilayah Kabupaten Bogor (Kabupaten Induk) hanya 12 Kecamatan. 

Kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat yang juga wajib dimekarkan adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu serta Kabupaten Cirebon.

Dengan kondisi yang sedikit berbeda terdapat sejumlah Kabupaten di Provinsi Banten yang juga harus dimekarkan, yakni Kabupaten Lebak (bertambah dengan CDOB Kabupaten Cilangkahan), Kabupaten Pandeglang (plus CDOB Kabupaten Cibaliung dan CDOB Kabupaten Caringin), Kabupaten Serang (ditambah CDOB Kabupaten Serang Barat) serta Kabupaten Tangerang (kemungkinan CDOB Kabupaten Tangerang Utara dan CDOB Kota Tangerang Tengah).

Pembahasan Permohonan Pemekaran Daerah tentu juga akan berlangsung selain di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Tentu terdapat sejumlah CDOB Kabupaten/Kota di Provinsi-provinsi lainnya yang layak dimasukan ke dalam Skala Prioritas --- berdasarkan Hasil Evaluasi pihak Pemerintah yang dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel. 

Kondisi Terkini 

Pada tahun 2014 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Amanat Presiden RI tentang RUU 4 DOB, lalu RUU 65 DOB plus RUU 22 DOB (Jumlah : 91 CDOB). 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut