Proyek Jalan Desa Dapat Catatan dari BPK, Kadis PUPR Lebak Angkat Bicara

Sebagai langkah lanjutan, Irvan menyebut pihaknya telah melakukan penagihan ke penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana rekomendasi BPK.
“Sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, laporan resmi BPK yang dirilis pada 23 Juni 2025 menyatakan bahwa terdapat indikasi penurunan mutu akibat tidak tercapainya spesifikasi teknis. Uji laboratorium dilakukan oleh UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten.
"Campuran beraspal serta mutu atau kuat tekan beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten," tulis BPK dalam laporannya pada Senin, 23 Juni 2025.
Editor : Imam Rachmawan