Sadis! Ibu dan Anak di Lebak Tega Buang Bayi Baru Lahir ke Selokan Rumah Sakit hingga Meninggal
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:06 WIB

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan motif di balik perbuatan keji ER dan U. Keduanya tega membuang bayi tersebut karena malu atas kelahiran bayi di luar nikah dan kesal karena IM tidak kunjung ditemukan setelah ER melahirkan.
Akibat perbuatannya, ER dan U dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta