Vandalisme Kembali Terjadi di Jalur KRL Lebak, Kaca Masinis Retak Dilempar Batu

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut berdampak pada operasional. Rangkaian kereta yang terdampak segera dibawa ke Stasiun Rangkasbitung untuk menjalani pemeriksaan teknis dan penggantian kaca.
KAI Commuter menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan vandalisme seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenai hukuman pidana berat.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Commuter akan meningkatkan patroli dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta komunitas warga yang tinggal di sekitar rel kereta.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan orang tua, untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan kereta,” tambah Joni.
Editor : Imam Rachmawan