Rumah Dinas Bupati Lebak Direhabilitasi, Pemkab Kucurkan Rp2,1 Miliar

Rehabilitasi tidak hanya bertujuan memperbaiki kerusakan, tetapi juga memastikan kelestarian elemen asli bangunan. Oleh karena itu, metode restorasi akan dilakukan secara hati-hati, dengan pendekatan konservasi berstandar nasional.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro, menyebut proyek ini terdiri dari tiga komponen utama. Ketiganya meliputi penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa pengawasan profesional, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan sangat teliti dalam pemilihan material dan teknik pengerjaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian estetika serta keutuhan nilai sejarah yang melekat pada bangunan.
“Proses rehabilitasi ini diharapkan meningkatkan kualitas struktur sekaligus melestarikan nilai historisnya. Rumah dinas itu merupakan warisan penting yang layak dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi berikutnya,” ujar Hendro.
Pemerintah juga menargetkan proses rehabilitasi selesai tepat waktu dan tidak melebihi anggaran yang telah ditentukan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan dan memastikan kesesuaian dengan spesifikasi konservasi cagar budaya.
Editor : Imam Rachmawan