get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lebak Amankan Preman Pungli di Perempatan Ciawi Cilograng

Oknum ASN Panwaslu Kecamatan di Lebak Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:54 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa (29/7/2025).

Surat penetapan tersangka tercantum dalam dokumen Kepolisian Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Kasus ini mencuat setelah korban, yang diketahui berinisial IK, melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat keduanya bertugas dalam Pilkada 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan status hukum SM sebagai tersangka. Ia menyatakan proses penyelidikan telah memenuhi unsur untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Wisnu, Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, SM dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan untuk mendalami keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

“Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut,” jelas Wisnu.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB dan 14 Oktober 2024 pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjarsari, tepatnya di Jalan Raya Saketi-Malingping, Desa Cisampih.

SM saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwaslu Kecamatan Banjarsari dan merupakan ASN yang sebelumnya bertugas di sebuah sekolah dasar setempati. Sementara korban IK merupakan petugas pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam pelaksanaan Pilkada Lebak 2024.

Kuasa hukum korban, Asep Ruzmin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses ini menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa ke depan.

“Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujar Asep.

Pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban. 

“Harapannya pelaku dijerat sesuai pasal yang berlaku agar hal serupa tidak terulang pada korban lainnya,” tambahnya.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut