200 Madrasah di Lebak Rusak, Kemenag: Mayoritas Lembaga Swasta

Slamet menambahkan, bantuan rehabilitasi dilakukan secara bergilir mengingat jumlah pemohon cukup besar. Tahun ini, ada tambahan 18 lembaga baru yang mendapatkan izin operasional.
“Bantuan dilakukan secara bergilir karena pemohon cukup banyak. Tahun ini saja, ada 18 lembaga baru yang mendapat izin operasional,” sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang mendirikan madrasah sebaiknya menyiapkan pendanaan yang memadai, sehingga sarana dan prasarana tetap layak digunakan. Hal ini penting demi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Menurut aturan, madrasah baru tidak bisa menerima bantuan selama dua tahun pertama,” katanya.
Proses pengajuan bantuan saat ini dilakukan secara digital melalui sistem EMIS. Pihak madrasah diminta mengunggah kondisi terkini gedung, sehingga pemerintah dapat menentukan prioritas perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan.
“Nanti pemerintah memutuskan, madrasah mana yang paling urgent untuk mendapatkan bantuan. Jadi tidak semuanya,” tutup Slamet.
Editor : Imam Rachmawan