Ratusan Buruh Lebak akan Gelar Aksi Besok di Kantor Gubernur, Desak Upah Hingga Pajak

SPN Lebak juga menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan membentuk Satgas PHK. Mereka meminta reformasi perpajakan melalui peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Serikat pekerja itu turut mendesak penghapusan pajak terhadap pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan hari tua (JHT). Selain itu, diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah juga diminta segera dihapuskan.
Isu lain yang akan dibawa dalam aksi meliputi desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu. Buruh menilai revisi tersebut penting untuk memastikan Pemilu 2029 berjalan lebih adil dan demokratis.
Sidik memastikan aksi besok akan digelar secara damai dengan tujuan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut bukan sekadar persoalan upah, tetapi juga menyangkut kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat pekerja.
“Kami ingin suara buruh Lebak didengar. Aksi ini bukan sekadar menolak upah murah, tetapi juga menuntut kebijakan yang lebih adil bagi pekerja dan masyarakat,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan