get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 11 Pelajar Terkait Duel Gladiator di Rangkasbitung

Lokasi Galian C di Rangkasbitung Resmi Disegel Satpol PP Usai Picu Kecelakaan Beruntun

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:35 WIB
header img
Penutupan galian tanah merah oleh warga setempat dan Satpol PP di Sukamanah, Rangkasbitung. (Foto: Ist)

Aang juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa ada korban meninggal dunia. Ia memastikan berdasarkan keterangan saksi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Semalam memang beredar informasi ada korban jiwa, tapi setelah saya cek ke saksi di lokasi, tidak ada yang meninggal,” katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, membenarkan pihaknya turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan penutupan dilakukan bersama aparat desa, Karang Taruna, serta masyarakat.

“Satpol PP bersama-sama masyarakat, Kepala Desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk ditutup,” ujar Aziz.

Menurutnya, galian C di wilayah Rangkasbitung melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan ilegal, tentu ditindak,” tegas Aziz.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut