get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 11 Pelajar Terkait Duel Gladiator di Rangkasbitung

Lokasi Galian C di Rangkasbitung Resmi Disegel Satpol PP Usai Picu Kecelakaan Beruntun

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:35 WIB
header img
Penutupan galian tanah merah oleh warga setempat dan Satpol PP di Sukamanah, Rangkasbitung. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivitas galian tanah atau galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi dihentikan. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian kecelakaan lalu lintas akibat ceceran tanah dari truk pengangkut yang keluar masuk lokasi galian.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin sore (25/8/2025) di Jalan Profesor DR. Ir. Soetami. Sebanyak 10 pemotor dilaporkan terjatuh karena jalan licin, bahkan salah satu korban mengalami kejang-kejang hingga peristiwa ini viral di media sosial.

Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, mengatakan keputusan penutupan diambil bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, aktivitas galian telah meresahkan warga sejak awal beroperasi sekitar dua bulan lalu.

“Masyarakat mengadu karena dampaknya lebih banyak negatifnya. Akhirnya kami bersama Pemkab dan Satpol PP menyegel galian itu,” kata Aang, Selasa (26/8).

Ia menegaskan galian tersebut dijalankan dengan persetujuan pemilik lahan, namun tanpa izin resmi dari desa. Setelah insiden kecelakaan, masyarakat dan pemdes sepakat menutup lokasi secara total demi keselamatan warga.

“Awalnya ada pembicaraan dengan warga pemilik tanah, tapi karena sudah membahayakan, diputuskan ditutup total,” ujarnya.

Aang juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa ada korban meninggal dunia. Ia memastikan berdasarkan keterangan saksi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Semalam memang beredar informasi ada korban jiwa, tapi setelah saya cek ke saksi di lokasi, tidak ada yang meninggal,” katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, membenarkan pihaknya turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan penutupan dilakukan bersama aparat desa, Karang Taruna, serta masyarakat.

“Satpol PP bersama-sama masyarakat, Kepala Desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk ditutup,” ujar Aziz.

Menurutnya, galian C di wilayah Rangkasbitung melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan ilegal, tentu ditindak,” tegas Aziz.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut