get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

IPW Desak Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit Rugikan Iklim Usaha

Jum'at, 19 September 2025 | 02:36 WIB
header img
IPW Desak Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit Rugikan Iklim Usaha / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Ketua Mahkamah Agung RI atas fenomena penyalahgunaan lembaga PKPU dan Kepailitan yang dilakukan oleh mafia kepailitan yang melibatkan oknum Kurator/Pengurus (receiver) serta oknum Hakim Pengawas yang secara sistemik dalam satu kejahatan yang terorganisir, yang dapat merusak iklim usaha.

"Kami telah menerima pengaduan dua perseroan yang merasa dirugikan oleh mafia kepailitan yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas dengan menggunakan modus tagihan palsu untuk menguasai suara dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lalu tagihan palsu tersebut dimasukkan dan dicatatkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) oleh Kurator agar tampak sah secara hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso SH kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ditegaskan IPW telah menerima pengaduan dari PT Pilar Putra Mahakam (PPM) yang menjadi korban mafia pailit.  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tanggal 6 Maret 2025 memutuskan PPM dalam keadaan PKPU. Sementara dengan adanya tagihan sebesar Rp 10,58 miliar kepada dua kreditor. 

Sejatinya pembayaran atas tagihan tersebut sudah dilakukan pada April 2025. Namun hal itu diabaikan oleh Tim Pengurus hingga PPM diputus pailit berdasarkan Putusan No. 16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,  tanggal 25 Juni 2025. 

"Para pelaku dikualifisir melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 400 ayat (2) KUHP, dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan/atau Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena DPT dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT tersebut memuat fakta yang tidak benar," tukasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut