get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Lebak Kini Harus Tunjukkan KTP saat Membeli Gas Elpiji 3 Kg

Pemkab Lebak Tunjukkan Komitmen Lingkungan Tanpa Asap Rokok dengan Rilis Perda KTR

Senin, 22 September 2025 | 21:11 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terbitkan aturan KTR untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. (Foto: Pixabay)

LEBAK, iNewsLebak.id - Tingginya angka perokok aktif di kawasan umum yang juga melibatkan kalangan pelajar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas Pemkab Lebak menunjukkan implementasi nyata yang cukup kuat untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Perda ini mengatur larangan merokok di berbagai lokasi, seperti fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, serta tempat ibadah.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Nining Tilawah, menjelaskan bahwa dampak merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), sampai dengan kanker paru-paru.

Untuk itu, ia menegaskan agar masyarakat mematuhi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Merokok memang hak asasi manusia, tetapi kita juga punya hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut