Klaim Sepihak, Warga Cilograng Tolak PT Mayora Kuasai Lahan Garapan
Sementara Sumarja, mantan Kepala Desa yang juga saksi sejarah pembebasan lahan mengatakan, bahwa dulu pembebasan lahan lahan ini masih masuk Desa Cibareno sebelum dipekarkan jadi Desa Cireundeu. Pihak PT APS membebaskan lahan warga kepada PT APS diperuntukkan akses jalan wisata dari Sawarna ke Pantai Cibareno, dan ada kesepakatan bersama bahwa jika selama 3 tahun tidak dikelola maka garapan itu kembali ke masyarakat.
"Saya sebagai kepala desa pada masa pembebasan oleh PT APS tahun 1995-1996 merasa aneh, tiba-tiba setelah 30 tahun datang dengan nama PT Mayora, padahal dari dulu tanah ini tidak dikelola bahkan izin prinsip dari pemerintah daerah pembebasan ini untuk akses jalan pinggir pantai dari Sawarna ke Pantai Cibareno namun sampai saat ini tidak dibangun, sementara dulu kesepakatan dengan para tokoh jika 3 tahun tidak dikelola maka dikembalikan ke masyarakat," kata Apih Lurah sebutan untuk tokoh Cilograng tersebut.
Apih Lurah menambahkan, dirinya merasa heran, tanah yang sudah puluhan tahun digarap dan tidak pernah bayar pajak, tiba-tiba diklaim kembali, padahal status Hak Guna Usaha (HGU) telah habis, dan seharusnya kembali kepada masyarakat
Musyawarah semakin memanas saat pihak PT Mayora mengklaim tanah secara sepihak bahkan tiba-tiba minta kepada warga dari hasil garapan tersebut 60/40.
Rizwan Comrade yang hadir mewakili warga dalam Musyawarah tersebut mempertanyakan kapasitas PT Mayora soal sikap perusahaan yang terlalu mejudge bahwa lahan yang digarap warga adalah milik PT Mayora.
Editor : U Suryana