Jaksa Agung Promosikan Ketut Sumedana Jadi Kajati Sumsel

Chatarina Muliana Girsang, yang kini berusia 52 tahun, juga ditugaskan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ia diketahui merupakan lulusan S3 bidang hukum.
Untuk diketahui, pergantian Ketut Sumedana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 851 Tahun 2025 tentang Pemberhentian, pergantian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI tertanggal 13 Oktober 2025.
"Beliau mendapatkan promosi jabatan karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan termasuk kategori Kejaksaan Tipe A atau Kejati Pemantapan, jadi jabatan Kajati Sumatera Selatan adalah promosi untuk Bapak Ketut Sumedana," sambungnya.
Sementara itu, mantan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri berharap dengan diangkatnya pak Ketut Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) dia bisa memberikan pengawasan hukum di Sumsel.
"Semoga pak Ketut mampu memperkuat pengawasan hukum di Sumsel, sumsel sebuah wilayah yang dikenal memiliki tantangan hukum yang cukup kompleks," tutup Jumri yang juga pernah aktif di isu perburuhan tersebut.
Editor : U Suryana