Sawah Adalah Masa Depan! Pemkab Lebak Gaspol Lindungi LP2B, PBB Digratiskan Ikut Perintah Prabowo

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menegaskan larangan alih fungsi areal persawahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman, perkantoran, atau investasi. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melindungi lahan pertanian subur agar tidak berkurang luasnya. Upaya ini penting untuk mencegah potensi krisis pangan di masa mendatang.
“Kami tentu sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang melarang areal persawahan beralih fungsi lahan untuk menjadi permukiman maupun investasi,” kata Deni di Rangkasbitung, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Lebak telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224-Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian. Melalui surat tersebut, camat dan kepala desa diminta mendata serta memverifikasi Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT PBB-P2 lahan pertanian.
Langkah ini menjadi dasar pemberian insentif bagi petani berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi lahan yang termasuk dalam kawasan LP2B. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat petani dalam menjaga lahan pertaniannya agar tetap produktif.
Menurut Deni, dukungan terhadap swasembada pangan tidak hanya melalui peningkatan hasil produksi, tetapi juga lewat perlindungan lahan pertanian. Pemkab Lebak memastikan kawasan pertanian produktif tidak dialihfungsikan menjadi proyek komersial yang dapat mengancam ketersediaan pangan lokal.
“Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat luas LP2B pada tahun 2024 mencapai sekitar 52.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan produktif seperti Cibadak, Malingping, dan Wanasalam. Pemerintah daerah menilai, luas lahan ini harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi.
Selain dari pemerintah, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para petani. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Kecamatan Cibadak, Ruhiana, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan larangan alih fungsi lahan sawah karena banyak kawasan pertanian mulai berubah menjadi perumahan.
“Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi lumbung pangan,” kata Ruhiana.
Ia berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian, karena kebijakan perlindungan LP2B sangat penting bagi keberlanjutan ekonomi petani dan ketersediaan pangan di Banten.
Editor : Imam Rachmawan