get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Lebak Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari Kasus Pidana Narkotika hingga Perlindungan Anak

Pemkab Lebak Resmi Terbitkan Perbup Jam Operasional Tambang, Pelanggar akan Dikenakan Sanksi!

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:30 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi terbitkan Peraturan Bupati (Perpub) mengatur jam operasional truk tambang. (Foto: freepik)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Ekskavator C. Langkah baru dalam operasional kendaraan tambang ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan dampak negatif dan gangguan lalu lintas.

Peraturan tersebut mengatur beberapa aspek, seperti jam buka, rute yang diperbolehkan, serta sanksi bagi pelanggar. Melalui penerapan ini pemerintah berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman.

Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menyebutkan bahwa di peraturan tersebut terdapat dua sanksi yang berbeda bagi pelanggar, yakni sanksi administrasi berupa teguran tahap pertama hingga tingkat lanjut dan sanksi denda. Sementara, pelanggaran mengenai lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi ada dua sanksi, yakni sanksi administrasi berupa teguran satu dan seterusnya dan ada sanksi denda. Sedangkan, pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ungkap Rully, Rabu (22/10).

Rully turut menjelaskan bahwa dalam satu bulan ke depan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan aktif melakukan sosialisasi mengenai Perbup tentang jam operasional ekskavator C sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah untuk memastikan penerapannya berjalan dengan efektif.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut