get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, 87 Pengguna Manfaatkan Layanan di Hari Perdana

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni

Rabu, 05 November 2025 | 16:23 WIB
header img
Ilustrasi pajak kendaraan. Sumber: istimewa

4. Tunggu petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP (STNK/TNKB) yang harus dibayar.

5. Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditentukan.

6. Terakhir, ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di loket penyerahan.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut