Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, 87 Pengguna Manfaatkan Layanan di Hari Perdana
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni

Rabu, 05 November 2025 | 16:23 WIB
  • author Sabda Maulana
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni
Ilustrasi pajak kendaraan. Sumber: istimewa

4. Tunggu petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP (STNK/TNKB) yang harus dibayar.

5. Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditentukan.

6. Terakhir, ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di loket penyerahan.

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut