DPRD Lebak Usulkan Pembentukan Forum LLAJ untuk Optimalisasi Perbup Truk Tambang
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah secara efektif pada 17 November mendatang. Dalam aturan tersebut, jam operasional truk tambang diatur pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, memberikan pendapat bahwa Pemkab Lebak harus segera membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Nantinya, forum tersebut melibatkan kolaborasi beberapa stakeholder seperti pengusaha tambang, polisi, satpol PP, hingga dinas perhubungan.
LLAJ ditujukan sebagai forum yang menerima laporan pemerintah terkait pelaksanaan Perbup, sehingga pemantauan dan optimalisasi jalannya Perbup dapat diwujudkan.
“Jadi kontrol pemerintah daerah mengenai pelaksanaan Perbup bisa ke LLAJ. Di sisi lain, masyarakat dan kami di legislatif turut melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujar Juwita, Rabu (5/11).
Ia juga menegaskan bahwa dalam optimalisasi jalannya Perbup, konsistensi penegakkan hukum bagi para pelanggar adalah hal yang penting, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Hal utama adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap aturan. Konsisten dan tegas dalam menegakkan hukum kepada pelanggar akan memberikan efek jera, sehingga mereka akan berpikir kembali dalam melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Juwita juga menambahkan bagi para pelanggar, sanksi yang dikenakan cukup beragam. Misalnya seperti pemberlakukan denda berkisar antara Rp5 juta sampai dengan Rp24 juta, hingga pemberhentian sementara kegiatan usaha bagi yang melanggar aturan.
“Sanksinya, kalau tidak salah, berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga maksimal Rp24 juta per kendaraan, atau bahkan penghentian sementara kegiatan usaha,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan