get app
inews
Aa Text
Read Next : Realisasi Investasi Lebak Lampaui Target, DPRD Beri Apresiasi Kinerja Pemkab

Proses Panjang di Balik Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 | 14:23 WIB
header img
Salah satu pahlawan Indonesia, Jenderal Soedirman. Sumber: istimewa

BANTEN, iNewsLebak.id – Setiap peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November, publik kerap mendengar munculnya nama-nama baru yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan bentuk pengakuan tertinggi negara kepada sosok yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi bangsa Indonesia.

Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional melewati serangkaian proses ketat dan berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Siapa yang Bisa Disebut Pahlawan Nasional?

Secara umum, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini termasuk dalam NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Namun, gelar ini juga bisa diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya memberikan sumbangsih besar dalam bentuk karya atau pemikiran yang berpengaruh bagi kemajuan bangsa.

Syarat Umum Calon Pahlawan Nasional

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut