Dugaan Seorang Pasien Kurang Pelayanan, Ini Kata Pihak RSUD Malingping
Pasien mengalami penurunan kesadaran pada tanggal 04 November 2025 dan dikonsultasikan ke dokter penanggungjawab pasien dan diintruksikan untuk masuk ICU, dikarenakan ICU masih masih penuh jadi masih dirawat di ruang Wijayakusuma.
Pada tanggal 06 November 2025 pasien baru bisa masuk ICU jam 06.30 dan dilakukan pemasangan Ventilator (alat bantu nafas) jam 10.00 dan diberikan terapi pengobatan sesuai dengan intruksi dokter.
Pada tanggal 07 November 2025 jam 18.40 keluarga pasien dalam hal ini suaminya meminta pasien untuk pulang atas permintaan sendiri/pulang paksa. Pihak rumah sakit dalam hal ini dokter jaga dan perawat ICU memberikan edukasi tentang hal-hal buruk yang akan terjadi bila alat bantu nafas dilepas tetapi pihak keluarga memaksa untuk tetap membawa pulang pasien dan selanjutnya keluarga menandatangani surat pernyataan atas permintaan sendiri/pulang paksa.
Kemudian keluarga menanyakan tentang ambulan untuk mengantar pasien. Setelah berkoordinasi dengan bagian terkait mobil ambulan sedang mengantar jenazah ke daerah Cijaku dan sekitar 2 jam atau lebih cepat baru sampai ke rumah sakit kembali. Keluarga enggan menunggu karena takut terlalu malam untuk sampai ke rumah. Akhirnya keluarga memutuskan akan membawa pasien dengan menggunakan mobil pribadi.
Sebelum dilakukan pelepasan alat bantu nafas, perawat mengkonfirmasi ulang terkait mobil pribadi apakah sudah ada atau belum, keluarga menjawab sudah ada. Selanjutnya alat bantu nafas dilepas dan pasien dibawa ke lantai 1 diantar petugas dan security dalam keadaan masih hidup.
Editor : U Suryana