Kemenag Lebak Hancurkan Ribuan Blangko Buku Nikah Kadaluwarsa
Ia menambahkan, pengelolaan dokumen negara harus ketat karena berkaitan dengan hak sipil dan legalitas warga. Pemusnahan blangko kedaluwarsa dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan, mengingat dokumen tersebut memiliki nilai dan fungsi hukum.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lebak, Sudirman, menyampaikan bahwa 13.540 blangko yang dimusnahkan sudah lama tidak berlaku, sehingga tidak layak digunakan untuk layanan pencatatan nikah di KUA. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan berkualitas.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan dokumen pencatatan nikah yang beredar di KUA seluruh Lebak adalah dokumen resmi terbaru dan sesuai standar pemerintah,” kata Sudirman.
Editor : Imam Rachmawan