Kemenhut Tutup 55 Lubang PETI di Lebak, Waspadai Ancaman Bencana Akibat Kerusakan Hutan
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan kawasan tersebut membentang dari Sukabumi, Bogor, hingga Lebak dengan luas lahan sebesar 105,72 hektare.
“Kegiatan PETI dapat merusak ekosistem, untuk itu sebagai langkah tegas Satgas PKH kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022. Tujuannya untuk menertibkan hutan-hutan yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Dody, jika satu lubang dengan kedalaman 20 meter, eksploitasi dapat meluas hingga radius 5 kilometer. Di Kabupaten Lebak tercatat terdapat hampir 1.400 titik lubang PETI tersebar di tiga kabupaten. Hingga kini, telah mengambil tindakan terhadap 400 titik PETI dan terus menggenjot operasi tersebut sampai kegiatan merusak hutan dapat dihentikan sepenuhnya.
Dody juga menegaskan masyarakat yang mulanya bekerja di TNGHS untuk berhenti melakukan PETI. Sebagai langkah alternatif, pemerintah menyediakan pelatihan keterampilan dan lapangan pekerjaan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat di sekitar TNGHS agar memiliki pekerjaan yang layak, sehingga tidak kembali menjadi PETI,” tutupnya
Editor : Imam Rachmawan