Kemenhut Tutup 55 Lubang PETI di Lebak, Waspadai Ancaman Bencana Akibat Kerusakan Hutan
LEBAK, iNewsLebak.id – Sebagai langkah pencegahan kerusakan dan bencana alam, Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup sejumlah lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI). Di Kabupaten Lebak, terdapat 55 lubang dari Resor Panggarangan yang ditutup, termasuk Blok Cirotan, Cisopi dan Cimari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penutupan PETI merupakan langkah tegas dalam mencegah kerusakan alam. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama Satgas PKH menjaga sekaligus melestarikan sumber daya alam agar wilayah hutan konversi tetap terjaga.
“Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” ujar Dwi, Rabu (3/12).
Dwi dan pihaknya turut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan kejahatan hutan, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sementara itu, Ketua Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah merambah kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS sejak 1990-an.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan kawasan tersebut membentang dari Sukabumi, Bogor, hingga Lebak dengan luas lahan sebesar 105,72 hektare.
“Kegiatan PETI dapat merusak ekosistem, untuk itu sebagai langkah tegas Satgas PKH kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022. Tujuannya untuk menertibkan hutan-hutan yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Dody, jika satu lubang dengan kedalaman 20 meter, eksploitasi dapat meluas hingga radius 5 kilometer. Di Kabupaten Lebak tercatat terdapat hampir 1.400 titik lubang PETI tersebar di tiga kabupaten. Hingga kini, telah mengambil tindakan terhadap 400 titik PETI dan terus menggenjot operasi tersebut sampai kegiatan merusak hutan dapat dihentikan sepenuhnya.
Dody juga menegaskan masyarakat yang mulanya bekerja di TNGHS untuk berhenti melakukan PETI. Sebagai langkah alternatif, pemerintah menyediakan pelatihan keterampilan dan lapangan pekerjaan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat di sekitar TNGHS agar memiliki pekerjaan yang layak, sehingga tidak kembali menjadi PETI,” tutupnya
Editor : Imam Rachmawan