get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Lebak Tetapkan Hukuman Bagi Korupsi PNPM di Cibadak, Kerugian Tembus Rp500 Juta

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026, Kejari dan Pemkab Lebak Resmi Teken MoU

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:00 WIB
header img
Lebak siapkan penerapan pidana kerja sosial usai MoU Kejari dan Pemkab. (Foto: Ist)

“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial bagi pelaku,” ujarnya.

Jenis pekerjaan yang dapat diberikan antara lain petugas kebersihan, pendamping panti asuhan, hingga pendamping lansia. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 85 KUHP Nasional, yang mengatur pidana untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, yang dapat diganti dengan pidana kerja sosial.

Selama menjalani pidana, pengawasan terhadap terpidana dilakukan oleh jaksa. Sementara proses pembimbingan sosial berada di bawah kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kejari Lebak menilai kebijakan ini penting untuk mendorong efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana ringan dan menjaga keseragaman pelaksanaan di seluruh daerah. Program ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi sarana perubahan perilaku dan kontribusi sosial bagi para pelaku.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut