Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026, Kejari dan Pemkab Lebak Resmi Teken MoU
“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial bagi pelaku,” ujarnya.
Jenis pekerjaan yang dapat diberikan antara lain petugas kebersihan, pendamping panti asuhan, hingga pendamping lansia. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 85 KUHP Nasional, yang mengatur pidana untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, yang dapat diganti dengan pidana kerja sosial.
Selama menjalani pidana, pengawasan terhadap terpidana dilakukan oleh jaksa. Sementara proses pembimbingan sosial berada di bawah kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kejari Lebak menilai kebijakan ini penting untuk mendorong efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana ringan dan menjaga keseragaman pelaksanaan di seluruh daerah. Program ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi sarana perubahan perilaku dan kontribusi sosial bagi para pelaku.
Editor : Imam Rachmawan