Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Lebak Paparkan Capaian Kinerja Penanganan Tipikor
LEBAK, iNewsLebak.id – Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang Januari hingga awal Desember 2025.
Penyampaian ini menjadi bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mendorong transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.
Dalam laporan resmi yang dirilis, Kejari Lebak mengungkapkan telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM Tahun 2012–2014.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejari Lebak juga telah melakukan tiga kegiatan penyelidikan serta sembilan penuntutan, termasuk di dalamnya perkara yang berkaitan dengan penyimpangan pada salah satu bank plat merah.
Serangkaian proses hukum tersebut menegaskan intensitas penanganan perkara korupsi yang terus ditingkatkan sepanjang tahun 2025.
Dari seluruh kasus yang ditangani, total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp4.021.634.093 (Empat Miliar Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dibongkar melalui proses penyidikan dan penuntutan Kejari Lebak.
Adapun upaya penyelamatan keuangan negara juga menunjukkan hasil signifikan, di mana Kejari Lebak telah menyita uang sebesar Rp559.712.000 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) serta melakukan pelacakan aset milik terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Memasuki Desember 2025, Kejari Lebak dijadwalkan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah) dari perkara cukai, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menegaskan komitmen Kejari dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti. Kejari Lebak terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan setiap praktik korupsi ditindak dan kerugian negara dapat dipulihkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan maksimal dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui indikasi korupsi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan publik adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Dengan rangkaian capaian ini, Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi secara profesional, terukur, dan berkesinambungan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana