Ratusan Honorer Lebak Masih Belum Jelas Nasibnya
Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Opsi pertama adalah merumahkan pegawai non ASN yang belum tertata. Opsi kedua, mengalihkan mereka melalui sistem kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing, terutama untuk posisi seperti pramukantor dan petugas keamanan.
“Beberapa kabupaten/kota juga masih bingung. Ada yang berencana merumahkan, ada yang ingin mengarahkan ke mekanisme pihak ketiga,” jelas Iqbal.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lebak masih terus melakukan kajian agar keputusan yang diambil nantinya tetap mempertimbangkan kondisi pegawai dan kebutuhan organisasi.
Editor : Imam Rachmawan