get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Soroti Ketimpangan Fasilitas dalam Program Sekolah Gratis di Banten

Polres Serang Bongkar Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137 di PT PMT

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:00 WIB
header img
Polisi menginterogasi pelaku pencurian limbah besi terkontaminasi radiasi. Sumber:istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Serang mengungkap pencurian limbah besi yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium–137 dari gudang penyimpanan PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 200 kilogram besi terpapar zat berbahaya itu dibawa kabur dan dijual ke lapak limbah.

Kasus ini melibatkan dua oknum sekuriti perusahaan dan seorang penadah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan bermula dari beredarnya informasi di media sosial soal dugaan pencurian limbah radioaktif bekas operasi satgas di kawasan industri. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RO (26), warga Kecamatan Pamarayan, pada Senin (8/12/2025).

“RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan,” kata Condro saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan keterangan RO, polisi menciduk dua petugas sekuriti PT PMT, SA dan MZ, yang diduga mempermudah akses ke area penyimpanan. Seorang penadah berinisial SM (29), warga Bangkalan, Madura, turut ditangkap.

“Limbah curian ini dijual ke lapak UD Doa Ibu milik SM di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Untuk memastikan tingkat bahaya material tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Pemeriksaan di lapak limbah menemukan sejumlah material dengan radiasi terdeteksi alat.

“Kasus ini tidak hanya unsur pencurian, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena barang yang dicuri mengandung material radioaktif,” tegas Condro.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan, sementara lokasi lapak telah disterilisasi Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan material yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi karena dapat mengancam keselamatan publik.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut