Diduga Hina Suku, Aliansi Sunda Banten Bersatu Laporkan Youtuber Resbob ke Polda Banten
Menurut Yosef, pernyataan yang menjadi sorotan adalah kalimat: “semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing.” Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga seluruh masyarakat Sunda di Indonesia.
"Menurut kami, dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan kami sebagai masyarakat suku Sunda di Indonesia. Apalagi kalimat itu diucapkan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton banyak orang," tambahnya.
Yosef juga menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, kata-kata tersebut telah masuk dalam unsur," katanya.
Pihak kepolisian hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Aliansi Sunda Banten Bersatu tersebut.
Editor : U Suryana