Warga Madrasah Banten Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Berlaku Adil
"Pengecualian madrasah dari program digitalisasi, akibat klasifikasi kebijakan. Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut keadilan publik," tegas Ocit.
Warga madrasah berpandangan bahwa pemisahan kewenangan antar-kementerian tidak boleh menghilangkan hak warga negara atas pelayanan pendidikan yang adil. Mereka menilai APBD semestinya dialokasikan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan prinsip keadilan warga, bukan semata-mata berdasarkan label kelembagaan.
Dalam pernyataan sikapnya, Warga Madrasah Provinsi Banten mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang regulasi serta kebijakan penganggaran pendidikan agar madrasah diakui sebagai bagian dari objek layanan pendidikan daerah.
Selain itu, mereka juga mendorong lahirnya kebijakan afirmatif daerah yang memungkinkan penggunaan APBD secara sah, terstruktur, dan berkelanjutan bagi peningkatan mutu madrasah.
"Kami menuntut keadilan kebijakan. Ketika madrasah dituntut mencetak generasi unggul tanpa akses anggaran yang setara, negara sesungguhnya sedang menunda keadilan dan meminta," kata Ocit.
Editor : U Suryana