BREAKING NEWS Kawasan Badui Dalam Ditutup 3 Bulan Mulai 20 Januari, Ada Apa?
LEBAK, iNewsLebak.id - Perkampungan Suku Badui Dalam di Kabupaten Lebak, Banten, ditutup bagi seluruh pengunjung selama tiga bulan mulai 20 Januari 2026 untuk pelaksanaan ritual adat Kawalu yang bersifat sakral dan tertutup.
Perkampungan Suku Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, resmi ditutup bagi pengunjung dan wisatawan selama tiga bulan. Penutupan dilakukan seiring pelaksanaan ritual adat Kawalu yang dimulai pada Selasa, 20 Januari 2026, bertepatan dengan 1 Kawalu Tembeuy berdasarkan penanggalan adat Badui.
Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh wisatawan dan masyarakat luar yang hendak memasuki wilayah Badui Dalam, yakni Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana.
“Kami minta pengunjung, wisatawan, agar mematuhi larangan memasuki perkampungan Badui Dalam, terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana,” kata Jaro Oom dalam keterangannya yang diterima pada Rabu, 14 Januari 2025
Menurut Jaro Oom, penutupan kawasan adat Badui Dalam berlangsung hingga Maret 2026. Selama periode tersebut, masyarakat Badui Dalam akan menjalankan ritual Kawalu, sebuah tradisi sakral yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Ritual Kawalu wajib dilaksanakan karena sifatnya sakral dan tertutup bagi pengunjung wisatawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ritual berlangsung, seluruh aktivitas kunjungan wisata ditiadakan. Larangan masuk tidak hanya berlaku bagi wisatawan, tetapi juga masyarakat umum dari luar kawasan adat. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk keperluan tertentu yang bersifat khusus atau mendesak.
“Jika ada keperluan khusus, seperti kunjungan pejabat, masih diperbolehkan, tetapi jumlahnya sangat terbatas,” kata Jaro Oom.
Dia menambahkan, kunjungan perorangan untuk urusan khusus dibatasi maksimal 10 orang dan harus mendapatkan izin adat.
Ritual Kawalu merupakan tradisi warisan leluhur masyarakat Badui Dalam yang dilaksanakan secara turun-temurun. Selama tiga bulan pelaksanaan Kawalu, warga Badui Dalam menjalani puasa seharian dan membatasi interaksi dengan dunia luar.
“Dalam ritual Kawalu itu, masyarakat Badui Dalam mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Jaro Oom.
Sementara itu, penutupan hanya berlaku untuk kawasan Badui Dalam. Kawasan Badui Luar tetap dibuka dan dapat dikunjungi untuk kegiatan wisata budaya maupun studi lapangan selama ritual Kawalu berlangsung.
Adapun perkampungan Badui Luar yang masih terbuka bagi pengunjung antara lain Kampung Kaduketug 1, Cipondok, Kaduketug 2 dan 3, Lebak Jeruk, Balimbing, Marengo, Cikua, Gajeboh, Kadujangkung, Kadugede, Karahkal, Cempaka, Cijanar, Ciranji, serta Lebak Huni.
Pemerintah desa dan tetua adat mengimbau masyarakat serta wisatawan untuk menghormati ketentuan adat yang berlaku demi menjaga kelestarian budaya dan kekhidmatan ritual Kawalu yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Badui Dalam.
Editor : Imam Rachmawan