Guru PPPK Paruh Waktu di Lebak Soroti Gaji Lebih Kecil Dibanding Saat Honorer
LEBAK, iNewsLebak.id - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lebak mengeluhkan penurunan penghasilan setelah resmi diangkat pada 2026. Keluhan itu muncul setelah gaji yang diterima dinilai lebih kecil dibanding honor saat masih berstatus tenaga honorer.
Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di Lebak yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sebelum pengangkatan, penghasilan guru bervariasi dan sebagian mencapai lebih dari satu juta rupiah per bulan.
“Setelah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, gaji kami bukan meningkat, malah turun. Sebelumnya honor kami di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp1,5 jutaan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan guru yang sebelumnya berharap status PPPK membawa perbaikan kesejahteraan.
“Kami tentu bersyukur diangkat menjadi PPPK, tapi secara penghasilan justru lebih kecil dari honor sebelumnya. Ini yang menjadi keluhan banyak teman-teman guru,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyebut bahwa pada 2026 pemerintah daerah memperoleh alokasi 1.757 PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 1.009 guru dan 748 tenaga teknis.
Ia menjelaskan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini adalah upaya maksimal yang bisa kami lakukan saat ini. Kami juga berharap kesejahteraan guru ke depan dapat terus meningkat,” jelas Dodi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Terkait keluhan nominal penghasilan yang berada di kisaran Rp500 ribu, Dodi menyampaikan pandangannya mengenai kecukupan gaji.
“Soal kecukupan itu relatif. Pada akhirnya juga soal rasa syukur,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kami di Dinas Pendidikan sebagai bagian dari keluarga besar guru terus berikhtiar dan berkoordinasi dengan kementerian, sesuai arahan pimpinan, agar ke depan guru-guru PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan pendapatan yang lebih memadai,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi pemerintah seiring penghapusan tenaga honorer mulai 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Teman-teman guru honorer sudah kita akomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bagian dari proses transisi,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan