get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

179.710 Kepesertaan BPJS PBI di Lebak Dihentikan, DPRD Dorong Solusi Cepat

Jum'at, 06 Februari 2026 | 12:54 WIB
header img
Ilustrasi, sebanyak 179.710 peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akibat pemutakhiran DTSEN oleh pemerintah pusat. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemutakhiran data sosial ekonomi nasional berdampak langsung pada layanan jaminan kesehatan di Kabupaten Lebak. Sebanyak 179.710 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan serentak mulai 1 Februari 2026.

Penonaktifan ini membuat ribuan warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan gratis saat berobat. Kondisi tersebut mulai banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal Februari 2026.

BPJS Kesehatan memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan tunggakan iuran peserta. Penonaktifan dilakukan sebagai hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, menyebut sebagian besar peserta yang dinonaktifkan berada di kelompok ekonomi menengah. Peserta tersebut tercatat masuk dalam desil di atas 5 berdasarkan data nasional.

“Artinya, berdasarkan data sosial ekonomi nasional, mereka sudah memiliki penghasilan dan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran PBI,” ujar Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Lebak.

Selain indikator ekonomi, status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pemutakhiran data. Beberapa peserta tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi aktif lainnya.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kondisi kesehatan peserta tidak menjadi dasar penonaktifan. Peserta yang sedang menjalani pengobatan tetap harus mengikuti mekanisme administrasi jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan.

Kesempatan reaktivasi diberikan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Proses ini mensyaratkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui mekanisme DTSEN dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan BPJS akan kembali aktif dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dampak kebijakan ini mendorong DPRD Lebak menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait. RDP melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta aparatur desa.

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengaku menerima banyak laporan dari warga. Keluhan mayoritas datang dari masyarakat yang masih merasa tergolong miskin atau rentan.

“Makanya kami dorong ada solusi cepat. Jangan sampai masyarakat yang masih miskin justru tidak terlindungi,” tegas Medi.

DPRD meminta warga segera melakukan pendataan ulang melalui pemerintah desa masing-masing. Proses ini dinilai penting untuk memastikan data sosial benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Kalau memang masuk desil 1 sampai 4, itu hak mereka. Harus didata ulang,” katanya.

Batas pengajuan reaktivasi kepesertaan diperkirakan berlangsung hingga Juli–Agustus 2026. DPRD menilai penguatan sosialisasi menjadi kunci agar warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut