get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Semua Biaya Penyakit ditanggung BPJS Kesehatan, Warga Diimbau Tambah Asuransi Swasta

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS secara Online!

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi Cara Pindah Faskes BPJS. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Proses ini penting bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dekat atau sesuai kebutuhan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. 

BPJS merupakan asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional. Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat, termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Pernah merasa layanan di fasilitas kesehatan (faskes) kurang sesuai atau ingin pindah ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal? 

Tenang, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah faskes dengan mudah. Prosesnya pun tidak rumit asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut