Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS secara Online!

LEBAK, iNewsLebak.id - Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Proses ini penting bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dekat atau sesuai kebutuhan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
BPJS merupakan asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional. Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat, termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Pernah merasa layanan di fasilitas kesehatan (faskes) kurang sesuai atau ingin pindah ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal?
Tenang, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah faskes dengan mudah. Prosesnya pun tidak rumit asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
Editor : Imam Rachmawan