get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

Terbukti Main Judol, Bansos Warga Lebak Dicabut Berdasarkan Pelacakan NIK

Senin, 09 Februari 2026 | 12:30 WIB
header img
Ilustrasi penerima bansos yang terdeteksi terlibat judi online hingga bantuan sosialnya dinonaktifkan. (Foto: Ist)

LEBAK iNews Lebak – Penonaktifan bantuan sosial (Bansos) bagi penerima yang terlibat judi online (Judol) di Kabupaten Lebak dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menjelaskan pendeteksian dilakukan dengan mengaitkan NIK penerima Bansos dengan aktivitas transaksi keuangan yang terindikasi judi online.

“Dari situ terlihat transaksi keuangan yang terhubung dengan NIK penerima Bansos, sehingga langsung dinonaktifkan,” kata Lela kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Ia menyebutkan, penonaktifan tidak hanya berdampak pada satu jenis bantuan, melainkan seluruh Bansos yang diterima, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI). Secara nasional, nilai deposit judi online dari kelompok penerima Bansos pada 2024 mencapai Rp970 miliar.

“Angkanya luar biasa besar. Karena itu pemerintah mengambil langkah tegas agar praktik ini tidak terus berulang, salah satunya dengan menonaktifkan seluruh Bansosnya,” ujarnya.

Selain judi online, aktivitas keuangan lain seperti pinjaman online juga menjadi pertimbangan dalam evaluasi penerima bantuan sosial.

“Saat seseorang sudah terlibat Pinjol, berarti ada aktivitas keuangan di luar kebutuhan dasar. Itu juga jadi bahan pertimbangan,” katanya.

Meski demikian, Lela menegaskan penonaktifan Bansos tidak bersifat permanen. Penerima yang sudah tidak lagi terlibat judi online masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bantuan.

“Kalau sudah bersih tidak melakukan Judol lagi, penerima Bansos bisa diusulkan reaktivasi ke Kemensos untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, mayoritas penerima Bansos yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 6 hingga 10 atau kategori masyarakat menengah ke atas. Sementara itu, kebijakan penyaluran Bansos kini semakin difokuskan kepada warga miskin ekstrem.

“Sebelumnya Desil 1 sampai 5, sekarang diprioritaskan hanya 1 sampai 4. Desil 5 bisa masuk kalau masih ada kuota, tapi bukan prioritas,” jelasnya.

Terkait data, seluruh penyaluran Bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang digunakan oleh kementerian maupun pemerintah daerah.

“Sekarang semua kementerian maupun daerah yang menyalurkan bantuan wajib bersumber dari DTSN,” imbuhnya.

Dalam proses pendataan, pemerintah desa turut dilibatkan sebagai pengusul karena dinilai paling mengetahui kondisi riil masyarakat.

“Desa itu pengusul. Mereka yang tahu warganya layak atau tidak. Kami dengan segala keterbatasan tidak mungkin memverifikasi satu per satu seluruh data,” katanya.

Meski Bansos dinonaktifkan, pemerintah memastikan masyarakat tidak dibiarkan tanpa perlindungan dan dapat dialihkan ke skema bantuan lain sesuai kondisi.

“Intinya tidak serta-merta dibiarkan, tapi dialihkan ke skema lain sesuai kondisi,” tandasnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut