Polres Lebak Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penipuan Berkedok Promo Umrah Murah
"Siap, saya atensi ya. Terima kasih informasinya," tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini menanti kepastian hukum atas kasus yang diduga melibatkan travel umrah tidak berizin, yakni Omsu Travel.
Sebelumnya diberitakan media ini, sedikitnya 35 jemaah di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami kerugian hingga Rp728 juta setelah menyetorkan dana untuk keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak.
Salah satu korban, Didin mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp23 juta untuk dirinya dan Rp20 juta untuk istrinya, dengan jadwal keberangkatan 27 Januari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tak kunjung terealisasi.
"Awalnya para jemaah dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember, hingga Januari 2026. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,"kata Didin.
Para korban juga sempat difasilitasi pertemuan di Polsek Gunung Kencana. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku yang dikenal dengan nama “Om Pel” didampingi kuasa hukum, menyatakan tidak sanggup memberangkatkan jemaah dan berjanji akan mengembalikan uang paling lambat 31 Maret 2026.
Editor : U Suryana