BANTEN, iNewsLebak.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUU KUHP yang telah resmi menjadi KUHP rupanya masih menyedot sorotan pelbagai pihak.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik yakni pengaturan tentang pasal unjuk rasa yang berpotensi menggerus hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Hal itu diungkapkan Sekjen Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten), Hilman Sony Permana.
Hilman menyebut rumusan yang tertuang dalam Pasal 256 KUHP terbaru tersebut dianggap terlalu menyekat hak demokrasi masyarakat, terutama dalam hal menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"KUHP baru memuat ancaman pemidanaan baru terhadap aksi pawai, unjuk rasa dan demonstrasi tanpa pemberitahuan," ujarnya, Jum'at (9/12/2022).
Menurut Hilman, sanksi yang diberikan kepada pelaku aksi unjuk rasa tanpa ada pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, dinilainya terlalu diskriminatif.
Editor : Sofi Mahalali