LEBAK, iNewsLebak.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu cair sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu diimbau untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas waktu pencairan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk mendorong daya beli masyarakat paska kenaikan harga BBM.
PT Pos Indonesia sendiri mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat, secara kolektif di tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait