Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu, setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan.
Tanpa syarat yang ribet, Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
PT Pos Indonesia sengaja menambah jam layanan agar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa maksimal terlayani.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait